Rabu, 06 Mei 2015

Rumus Statistik

Rumus statistik
D
I
S
U
S
U
N
Oleh: Hadi sucipto
Nim: 2013-05-035
Sekolah tinggi ilmu tarbiyah al-qur’an al- ittifqiyah ( STITTQI )
Indralaya ogan ilir suatra selatan
Tahun akademik 2015-2016

Rumus Statistik

1.    Average (untuk mencari nilai rata-rata)
            Rumus =Average(A1:A8)
2.    Averagea (rata-rata yang salah satu cell terdapat teks)
            Rumus =Averagea(A1:A8)
3.    Averageif (rata-rata yang khusus pada kriteria tertentu)
            Rumus =Averageif(A1:A8;70)
4.    AVENDEV (rata-rata dengan devisasi absolut)
            Rumus =AVENDEV(A1:A8)
5.    Count (menghitung cell yang terdapat numerik)
            Rumus =Count(A1:A8) cell diblok semua
6.    Counta (menghitung jumlah cell yang terdapat angka numerik atau teks)
            Rumus =Counta(A1:A8) cell diblok semua
7.    Countblank (menghitung jumlah cell yang kosong)
            Rumus =Countblank(A1:A9)
8.    Countif (menghitung cell yang terdapat teks dengan kriteria tertentu)
            Rumus =Countif(A1:A8;”teks”)
9.    MAX (mencari nilai tertinggi)
            Rumus =MAX(A1:A8)
10.  MIN (mencari nilai terendah)
            Rumus =MIN(A1:A8)
11.  Large (mencari nilai tertinggi dengan kriteria tertentu)
            Rumus =Large(A1:A8;2) angka 2 menunjukkan urutan kedua
12.  Small (mencari nilai terendah dengan kriteria tertentu)
            Rumus =Small(A1:A8;2) angka 2 menunjukkan urutan kedua
13.  MAXA (mencari angka tertinggi baik data numerik atau teks)
            Rumus =(MAXA(A1:A8)
14.  Median (mencari nilai tengah)
            Rumus =Median(A1:A8)
15.  Mode/Modus (mencari nilai yang sering muncul)
            Rumus =Mode(A1:A8)

 TUGAS
Add caption

Sabtu, 02 Mei 2015

RESUME
METODE PENELITIAN
D
I
S
U
S
U
N
OLEH:  HADI SUCIPTO
    NIM: 2013-01-035
SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH AL-QUR’AN AL-ITTIFAQIAH
STITTQI
INDRALAYA OGAN ILIR SUMATRA SELATAN
TAHUN AKADEMIK
2015-2016

Struktur penelitian
          Alur- alur pemikiran dalam sebuah karya ilmah tidak dapat terpisah dari penstrukturan metode penelitian . Pada hakikatnya pemahaman yang baik terhadap stuktur kaidah-kaidah dalam penelitian merupakan saran utama dalam usah menuangkan gagasan  penelitian kedalam lembaran-lembaran yang akan di publikasikanya. Struktir penelitian merupakan rambu-rambu ilmiah yang menjaga kerja penelitian untuk tidak keluar ke arah yang salah .   
          Pembasahasan mengenai struktur penelitian tidak di arahkan pada analisa.Akan tetapi di arahkan pada rambu-rambu berpikir yang menjadi pokok prses penelitian.mengarah pada,penyajian masalah,penyusunan krangka teoritas dan penyajian hipotesis,metadologi penelitian,hasil,kesimpulan.
           Pengjian masalah
Masalah yang sering di defenisikan sebagai suatu gejala atau suatu unsur yang secara tehnis disbut variabel .Variabel ini akan berhubungan daengan unsur-unsur lain yang akan  di asumsikan memiliki berbagai kemungkinan antrara bagian unsur itu hubungan terdiri dari dari hubungan searah, hubungan fungsional dan hubungan timbal balik.
          Latar belakang
Penelitian di lakukan harus di latar belakangi pertanyaan persolan apa yang akan di teliti.Penelitian mengacu pada sasaran penelitian latar belakang penelitian  di titk beratkan pada alasan yang menuntut di lakukan penelitian kemudian di diskusikan dari suatu pemikiran yang mengungkapkan memiliki pungsi yaitu lahirnya masalah yang menjadi fokus dalam suatu penelitian .


Identifikasi dan pembatasan masaklah
Identifikasi masalah merupakn suatu tahap pemulaan dari penguasaanmasalah di mana suatu obyek dalam suatu masalah oleh karna itu masalah perlu di batasi sebagai upaya untuk memberikan batasan-batasan yang jelas mengenai faktor apa saja yang menjadi pembahasan.
Selanjutnya setelah masalah di identifikasi kemudian memberikan  rumusan masalah hal ini terkait dimensi persoalan yang sedang di bahas, perumusan masalah berhubungan erat secara punsional dengan menetapkan tujuan dan kegunaan penelitian yang hendak di capai oleh seorang peneliti
          Salah satu unsur penting dalam peneitian adalah informasi yang konkrit adalah data dan fakta, sementara informasi yang abstrak di antaranya adalah teori. Terdapaat beberapa informasi abstrak yang berkembng dengan teori generatisasi emperis, hukum, posulat, oksimo dan teori teorima.Teori merupakan salah satu unsur dalam struktur pengetahuan ilmiah dan menjadi acuan dalam perumusan kerangka untuk mengembangkan dan menguji teori dengan penelitian.
Hipotesis
          Hopotesis merupakan jawaban sementara terhadap masalah penelitian yang kebenaranya masih harus di uji secsra empiris.kebenaran hipotesis akan sangat tergantung pada kebenaran dan ketepatan landasan teoritis yang mendasarinya, hipotesis merupakan rangkuman dari kesimpulan-kesimpulan teoritis yang di peroleh dari penelaahan kepustakaan. Hipotesis merupakan jawaban terhadap masalah penelitian yang secara teoritis di anggap paling mungkin dan paling tinggi tingkat kebenaranya. Pernyataan ilmiah yang baru bersifat konsisten pengetahuan ilmiah sebeumnya agar pengetahuan ilmiah ini bersiat konsisten.

Pengumpulan data
          Dalam tehnik penelitian pengumpulan data harus dinyatakan  variabel yang akan d kumpulkan sumber data demikian juga menyangkut tehnik pengukuran instrumen dan tehnik mendapat data
          Setelah perumusan masalah ,pengajuan hipotesis dan penetapan metodologi maka sampailah pada langkah berikutnya melaporkan apa yang kita temukan berdasarkan hasil peneliitian .Dalam bagian ini pembahasan di arahkan pada fokus analisa data yang telah di kumpulkan data mentah yang telah kita tidak memiliki makna jika tidak di analisa .analisa merupakan hal yang sangat penting  dalam metodologi ilmiah
          Pada akikatnya sebuah hasil penelitian yang baik tidak berhenti pada kesimpulan  apakah hipotesis di terima atau di tolak melainkan di lenkapi dengan evaluasi mengenai kesimpulan tersebut.
          Kesimpulan
          Kesimpulan penelitian merupakan sintetis dari keseluruhan asfek penelitian yang terdiri masalah, kerangka, teoritis, hipotesis, metodologi, penelitian dan penemuan penelitian sintetis ini memuahkan kesimpulan yang di topang oleh suatu kajian yang bersifat terpadu dengan meletakan berbagai asfek penelitian dalam perspektif yang menyeluruh

          Dalam kesipulan penelitian bisa melihat berbagai implikasi yang di timbulkan oleh kesimpulan penelitian . kegunaan terapan yang bersifat fakta lainya kmudian di gambarkan dalam serangkayan tindakan yang berupa saran-saran. 
Ilmu Al-Jarh wa Ta’dil

d
i
s
u
s
u
n
oleh: hadi sucipto
nim: 2013-01-035

sekolah tinggi  ilmu tarbiyah al-qur’an al-ittifaqiyah ( stittqi )
INDRALAYA OGAN ILIR SUMATRA SELATAN
TAHUN AKADEMIK
2014-2015

BAB II
PEMBAHASAN

1. Sejarah Ilmu Al-Jarh Wa Ta’dil
Sejarah pertumbuhan ilmu al-jarh wa ta’dil selalu seiring dan sejalan dengan sejarah pertumbuhan dan perkembangan periwayatan hadits, karena bagaimanapun juga untuk memilah dan memilih hadits-hadits shahih melewati penelitian terhadap rawi-rawi dalam sanadnya, yang pada akhirnya memungkinkan untuk membedakan antara hadits yang maqbul dan yang mardud.
Embrio praktek men-jarh dan men-ta’dil sudah tampak pada masa Rasulullah SAW yang beliau contohkan sendiri secara langsung dengan mencela bi’sa akh al-‘asyirah (saudara kerabat yang buruk) dan pernah pula beliau memuji sahabat Khalid bin Walid dengan sebutan: “Sebaik-baik hamba Allah adalah Khalid bin Walid. Dia adalah pedang dari sekian banyak pedang Allah”.
Selain dari riwayat-riwayat yang kita peroleh dari Rasulullah SAW tentang al-jarh dan at-ta’dil ini, banyak pula kita menemukan pandangan dan pendapat para Sahabat. Kita dapat menemukan banyak kasus di mana Sahabat yang satu memberikan penilaian terhadap Sahabat yang lainnya dalam kaitannya sebagai perawi hadits. Keadaan demikian berlanjut dan dilanjutkan oleh tabi’in, atba’ at-tabi’in serta para pakar ilmu hadits berikutnya. Dalam hal ini mereka menerangkan keadaan para perawi semata-mata dilandasi semangat religius dan mengharap ridha Allah. Maka, apa yang mereka katakan tentang kebaikan maupun kejelekan seorang perawi akan mereka katakan dengan sebenarnya, tanpa tenggang rasa, meski yang dinilai negatif adalah keluarganya.
Syu’bah bin al-Hajjaj (82-160 H) pernah ditanya tentang hadits yang diriwayatkan Hakim bin Jubair. Syu’bah yang dikenal sangat keras terhadap para pendusta hadits Karena ketegasan dan keteguhannya inilah yang menjadikan Imam Syafi’i berkomentar:ل “Seandainya tidak ada Syu’bah, niscaya hadits tidak dikenal di Irak”.
Suatu kali pernah seorang laki-laki bertanya kepada ‘Ali al-Madini tentang kualitas ayahnya. ‘Ali hanya menjawab: Tanyalah kepada orang lain”. Orang yang bertanya tersebut rupanya masih menginginkan jawaban ‘Ali al-Madini sendiri, sehingga ia tetap mengulang-ulang pertanyaannya. Setelah menundukkan kepala sejenak lalu mengangkatnya kembali, ‘Ali berujar: “ini masalah agama, dia (ayah ‘Ali al-Madini) itu dla’if”.
Menyadari betapa urgen-nya sebuah penilaian hadits dalam hal rawi hadits, para ulama hadits di samping teguh, keras dan tegas dalam memberikan penilaian, juga dikenal teliti dalam mempelajari kehidupan para rawi. Sebegitu telitinya, Imam Asy-Sya’bi pernah mengatakan: “Demi Allah, sekiranya aku melakukan kebenaran sembilan puluh kali dan kesalahan sekali saja, tentulah mereka menilaiku berdasarkan yang satu kali itu”.
Demikianlah para ulama telah memberikan perhatian yang cukup besar terhadap keberadaan ilmu al-jarh wa ta’dil. Di samping mengiprahkan diri, para ulama juga memotivasi para muridnya untuk turut andil mencari tahu keadaan rawi tertentu dan menjelaskan kepada yang lainnya.
Begitu besar rasa tanggung jawab para ulama hadits dalam menilai kualitas rawi, mereka mengibaratkan amanah tersebut lebih berat dibanding menyimpan emas, perak dan barang-barang berharga lainnya. Kiprah menilai keadaan para perawi ditegaskan berulang kali oleh para ulama hadits dalam rangka menjaga sunnah dari tangan-tangan perusak dan pemalsu hadits, yang pada gilirannya menjadiwasilah mengetahui kualitas dan nilai hadits.
Dengan demikan pada dasarnya ilmu al-jarh wa ta’dil tumbuh dan berkembang bersamaan dengan periwayatan hadits, yakni semenjak masa Rasulullah SAW dan para Sahabatnya. Ulama-ulama sesudahnyalah yang kemudian melanjutkan uswah dan tradisi semacam itu. Sebagaimana firman Allah yang tertuang dalam (Q.S. al-Ahzab [33]: 70-71): “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan Katakanlah perkataan yang benar, Niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barangsiapa mentaati Allah dan Rasul-Nya, Maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar.”

2. Pengertian Ilmu Al-Jarh wa Ta’dil
Menurut bahasa, kata jarh merupakan masdar dari kata jaraha-yajrahu-jarhanyang berati “melukai”. Keadaan luka dalam hal ini dapat berkaitan dengan fisik, misalnya luka terkena senjata tajam, ataupun berkaitan dengan non fisik, misalnya luka hati karena kata-kata kasar yang dilontarkan oleh seseorang. Apabila kata jaraha dipakai oleh hakim pengadilan yang ditujukan kepada masalah kesaksian, maka kata tersebut mempunyai arti “menggugurkan keabsahan saksi”.
Menurut istilah ilmu hadits, kata al-jarh berarti tampak jelasnya sifat pribadi periwayat yang tidak adil, atau yang buruk di bidang hafalannya dan kecermatannya, yang keadaan itu menyebabkan gugurnya atau lemahnya riwayat yang disampaikan oleh periwayat tersebut. Sebagian ulama menyamakan penggunaan kata al-jarh dan tajrih; dan sebagian ulama lagi membedakan penggunaan kedua kata itu. Mereka yang membedakan beralasan bahwa kata al-jarh berkonotasi tidak mencari-cari ketercelaan seseorang; namun ketercelaan memang telah tampak pada diri seseorang itu. Sedangkan at-tajrih berkonotasi ada upaya aktif untuk mencari dan mengungkap sifat-sifat tercela seseorang.
Adapun kata at-ta’dil, asal katanya adalah masdar dari kata kerja ‘addala-yu’addilu-ta’dilan artinya mengemukakan sifat-sifat adil yang dimiliki oleh seseorang. Menurut istilah ilmu hadits, kata at-ta’dil mempunyai arti mengungkap sifat-sifat bersih yang ada pada periwayat, sehingga dengan demikian tampak jelas keadilan pribadi periwayat itu dan karenanya riwayat yang disampaikannya dapat diterima.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa al-jarh wa ta’dil merupakan ilmu yang membahas keadaan para rawi hadits dari segi diterima atau ditolaknya periwayatan merek




 3. Tingkatan-Tingkatan Lafadz Al Jarh dan Al Ta’dil
Para ulama ahli hadits telah menentukan istilah-istilah yang mereka pergunakan untuk menyifati karakteristik para rawi dari segi diterima atau tidaknya riwayat haditsnya. Para ulama telah banyak menulis tentang klasifikasi para rawi ini. Mereka berupaya keras untuk membaginya dan menjelaskan status-statusnya.
Tulisan yang pertama kali sampai kepada kita adalah karya tokoh kritikus al-Imam bin al-Imam Abdurrahman bin Abi Hatim al-Razi (w. 327 H) dalam kitabnya yang besar “Al-jarh wa al-Ta’dil”. Ia telah menyusun martabat al-jarh wa al-ta’dil masing-masing terdiri atas empat martabat.
Banyak ulama hadits yang mengikuti jejak al-Razi dalam mengklasifikasi al-jarh wa al-ta’dil ini. Di antaranya adalah Ibnu ash-Shalah dan al-Nawawi. Mereka mengikutinya tanpa menyalahinya sedikitpun. Kemudian datang ulama lain dan berpendapat sama dalam klasifikasi dan hukum-hukumnya secara global. Namun, mereka menambahkan beberapa perincian. Di antara ulama terakhir ini yang paling masyhur adalah al-Dzahabi, al-‘Iraqi, Ibnu Hajar, dan al-Sakhawi.
Kemudian datanglah al-‘Iraqi yang mengikuti al-Dzahabi dalam pembagian al-jarh wa al-ta’dil. Beliau lebih merinci dan menjelaskan, dengan mencantumkan kata-kata martabat pertama, martabat kedua, dan seterusnya sebagai ganti kata kemudian (tsumma). Di samping itu beliau juga menyebutkan lebih banyak lafazh-lafazh julukan pada setiap martabat, serta menjelaskan hukum masing-masing martabat.
Kemudian datanglah al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani. Dalam kitabnya al-Nukhbah ia menambahkan dalam ta’dil satu martabat lagi yang lebih tinggi daripada martabat yang ditambahkan oleh al-Dzahabi dan al-‘Iraqi. Yaitu tingkatan yang dijuluki dengan bentuk kata af’al al-tafdhil, seperti autsaq an-nas. Adapun martabat jarh, al-Hafizh menambahi satu martabat yang melebih-lebihkan jarh, seperti julukan Akdzab an-Nas. Penambahan ini diikuti oleh al-Sakhawi. Dengan demikian martabat jarh menjadi enam.
          Dalam melakukan jarh dan ta’dil para ulama-ulama Hadits di atas merumuskan beberapa lafal yang dipergunakan sesuai dengan tingkat kecacatan dan keadilan yang dimiliki oleh seorang perawi. Sebagaimana yang dikutip oleh Ajaz al-Khatib, mempunyai  tingkatan, yaitu:

A. Tingkatan Lafazh-Lafazh Ta’dil
Pertama – Segala sesuatu yang menggunakan bentuk dalam penta’dil-an, atau dengan menggunakan wazan af’ala dengan menggunakan ungkapan-ungkapan seperti : Authaqun Na>s (orang yang paling thiqah), Athbatun Na>s hifz}an wa ‘adalatan (orang yang paling teguh/kuat hafalan dan keadilannya), Ilayhi al-muntaha> fi thabti (orang yang paling teguh), Thiqatun fauqath at-thiqah (orang yang tsiqahnya melebihi orang yang tsiqah).
Kedua – Dengan menyebutkan sifat yang menguatkan ke-thiqah-annya, ke-‘adil-annya, dan ketepatan periwayatannya, baik dengan lafaz} (dengan mengulangnya) maupun dengan makna, seperti : thiqatun-thiqah, atau thiqatun-thabt, atau thab-thiqah, h}ujjatun-h{ujjah, h}ujjatun-h{afiz} dan atau d}abitun-mutqi>n.
Ketiga – Yang menunjukkan adanya penthiqahan tanpa adanya penguatan atas hal itu, seperti : thiqah, thabt, mutqin atau hafiz}.
Keempat – Yang menunjukkan adanya ke-‘adil-an dan kepercayaan tanpa adanya isyarat akan kekuatan hafalan dan ketelitian. Seperti : S}aduq (jujur), Ma’mu>n (dipercaya), atau laa ba’sa bihi (orang yang tidak cacat). Khusus untuk Ibnu Ma’in kalimat la> ba’sa bihi adalah thiqah (Ibnu Ma’in dikenal sebagai ahli hadits yang mutasyaddid, sehingga lafadh yang biasa saja bila ia ucapkan sudah cukup untuk menunjukkan kethiqahan perawi tersebut).
Kelima – Yang tidak menunjukkan adanya pentsiqahan ataupun celaan, seperti : Fulan Syaikh (fulan seorang syaikh), ruwiya ‘anhul-hadiits (diriwayatkan darinya hadits), atau hasanul-hadiits (yang baik haditsnya).
Keenam – Isyarat yang mendekati celaan (jarh), seperti : Shalihul-Hadiits (haditsnya lumayan), atau yuktabu hadiitsuhu (ditulis haditsnya), shaduuq in syaa’allah (orang yang in sya Allah jujur).
B. Hukum Tingkatan-Tingkatan Ta’dil
Untuk tiga tingkatan pertama, dapat dijadikan hujjah, meskipun sebagian mereka lebih kuat dari sebagian yang lain.
•    Adapun tingkatan keempat dan kelima, tidak bisa dijadikan hujjah. Tetapi hadits mereka boleh ditulis, dan diuji kedlabithan mereka dengan membandingkan hadits mereka dengan hadits-hadits para tsiqah yang dlabith. Jika sesuai dengan hadits mereka, maka bisa dijadikan hujjah. Dan jika tidak sesuai, maka ditolak.
•    Sedangkan untuk tingkatan keenam, tidak bisa dijadikan hujjah. Tetapi hadits mereka ditulis untuk dijadikan sebagai pertimbangan saja, bukan untuk pengujian, karena mereka tidak dlabith.
C. Tingkatan Lafazh-Lafazh Jarh
Pertama – Yang menunjukkan adanya kelemahan, dan ini yang paling rendah dalam tingkatan al-jarh seperti : layyinul-hadiits (lemah haditsnya), atau fiihi maqaal (dirinya diperbincangkan), atau fiihi dla’fun (padanya ada kelemahan).
Kedua – Yang menunjukkan adanya pelemahan terhadap perawi dan tidak boleh dijadikan sebagai hujjah, seperti : “Fulan tidak boleh dijadikan hujjah”, atau “dla’if, atau “ia mempunyai hadits-hadits yang munkar”, atau majhul (tidak diketahui identitas/kondisinya).
Ketiga – Yang menunjukkan lemah sekali dan tidak boleh ditulis haditsnya, seperti : “Fulan dla’if jiddan (dla’if sekali)”, atau “tidak ditulis haditsnya”, atau “tidak halal periwayatan darinya”, atau laisa bi-syai-in (tidak ada apa-apanya). (Dikecualikan untuk Ibnu ma’in bahwasannya ungkapan laisa bisyai-in sebagai petunjuk bahwa hadits perawi itu sedikit).
Keempat – Yang menunjukkan tuduhan dusta atau pemalsua hadits, seperti : Fulan muttaham bil-kadzib (dituduh berdusta) atau “dituduh memalsukan hadits”, atau “mencuri hadits”, atau matruk (yang ditinggalkan), atau laisa bi tsiqah (bukan orang yang terpercaya).
Kelima – Yang menunjukkan sifat dusta atau pemalsu dan semacamnya; seperti : kadzdzab (tukang dusta), atau dajjal, atau wadldla’ (pemalsu hadits), atau yakdzib (dia berbohong), atau yadla’ (dia memalsikan hadits).
Keenam – Yang menunjukkan adanya dusta yang berlebihan, dan ini seburuk-buruk tingkatan, seperti : Akdzabun Naas (orang yang paling pembohong), atau ilaihil muntahaa fil wadl’i (ia adalah puncak dalam kedustaan).
D. Hukum Tingkatan-Tingkatan Jarh
•    Untuk dua tingkatan pertama tidak bisa dijadikan sebagai hujjah terhadap hadits mereka, akantetapi boleh ditulis untuk diperhatikan saja. Dan tentunya orang untuk tingkatan kedua lebih rendah kedudukannya daripada tingkatan pertama.Sedangkan empat tingkatan terakhir tidak boleh dijadikan sebagai hujjah, tidak boleh ditulis, dan tidak dianggap sama sekali. 


3. Kitab-Kitab yang membahas tentang Al-jarh wat-Ta’dil
Penyusunan karya dalam ilmu Al-jarh wat-Ta’dil telah berkembang sekitar abad ketiga dan keempat, dan komentar orang-orang yang berbicara mengenai para tokoh secara jarh dan ta’dil sudah dikumpulkan. Dan jika permulaan penyusunan dalam ilmu ini dinisbatkan kepada Yahya bin Ma’in, Ali bin Al-Madini, dan Ahmad bin Hanbal; maka penyusunan secara meluas terjadi sesudah itu, dalam karya-karya yang mencakup perkataan para generasi awal tersebut.
Sebagian besar metode yang dipakai oleh para pengarang adalah mengurutkan nama para perawi sesuai dengan huruf kamus (mu’jam). Dan berikut ini karya-karya mereka yang sampai kepada mereka.
1.    Kitab Ma’rifatur-Rijaal, karya Yahya bin Ma’in (wafat tahun 233 H), terdapat sebagian darinya berupa manuskrip.
2. Kitab Adl-Dlu’afaa’ul-Kabiir dan Adl-Dlu’afaa’ush-Shaghiir, karya Imam Muhammad bin Isma’il Al-Bukhari (wafat tahun 256 H), dicetak di India. Karya beliau yang lain: At-Tarikh Al-Kabiir, Al-Ausath, dan Ash-Shaghiir[/I].
3.    Kitab Ats-Tsiqaat, karya Abul-Hasan Ahmad bin Abdillah bin Shalih Al-‘Ijly (wafat tahun 261 H), manuskrip.
4.    Kitab Adl-Dlu’afaa’ wal-Matrukiin, karya Abu Zur’ah Ubaidillah bin Abdilkariim Ar-Razi (wafat tahun 264 H), manuskrip.
5.    Kitab Adl-Dlu’afaa’ wal-Kadzdzabuun wal-Matrukuun min-Ashhaabil-Hadiits, karya Abu ‘Utsman Sa’id bin ‘Amr Al-Bardza’I (wafat tahun 292 H).
6.    Kitab Adl-Dlu’afaa’ wal-Matrukiin, karya Imam Ahmad bin Ali An-Nasa’I (wafat tahun 303 H), telah dicetak di India bersama kitab Adl-Dlu’afaa’karya Imam Bukhari.
7.    Kitab Adl-Dlu’afaa’, karya Abu Ja’far Muhammad bin ‘Amr bin Musa bin Hammad Al-‘Uqaily (wafat tahun 322 H), manuskrip.
8.    Kitab Ma’rifatul-Majruhiin minal-Muhadditsiin, karya Muhammad bin Ahmad bin Hibban Al-Busti (wafat tahun 354 H), manuskrip; dan karyanya Kitab Ats-Tsiqaat, juga manuskrip.

Dan di antara karya-karya mereka adalah tentang sejarah perawi hadits secara umum, tidak hanya terbatas pada biografi tokoh-tokoh saja, atau biografi para tsiqaat saja, atau para dlu’afaa’ saja; seperti :
9.    Kitab At-Tarikhul-Kabiir, karya Imam Bukhari (wafat tahun 256 H) mencakup atas 12315 biografi sebagaimana dalam naskah yang dicetak dengan nomor.
10.  Kitab Al-jarh wat-Ta’dil, karya Abdurrahman bin Abi Hatim Ar-Razi (wafat tahun 327 H) dan ia termasuk di antara yang paling besar dari kitab-kitab tentang Al-jarh wat-Ta’dil yang sampai pada kita dan paling banyak faidahnya; dimana ia mencakup banyak perkataan para imam Al-jarh wat-Ta’dil terkait dengan para perawi hadits. Kitab ini merupakan ringkasan dari upaya para pendahulu yang mengerti ilmu ini mengenai para perawi hadits secara umum.

Kemudian karya-karya mengenai perawi hadits yang disebutkan dalam kutubus-sittah dan lainnya, sebagian di antaranya khusus pada perawi satu kitab, dan sebagian yang lain mencakup kitab-kitab hadits dan lainnya.

11. Kitab Asaami’ Man Rawa ‘anhum Al-Bukhari karya Ibnu Qaththan – Abdullah bin ‘Ady Al-Jurjani (wafat tahun 360 H), manuskrip.
12. Kitab Dzikri Asma’it-Tabi’iin wa Man ba’dahum Min Man Shahhat Riwayatuhu minats-Tsiqaat ‘indal-Bukhari, karya Abul-hasan Ali bin Umar Ad-daruquthni (wafat tahun 385 H), manuskrip.
13. Kitab Al-Hidayah wal-Irsyaad fii Ma’rifati Ahlits-Tsiqah was-Sadaad, karya Abu Nashr Ahmad bin Muhammad Al-kalabadzi (wafat tahun 398 H), khusus tentang perawi Imam Bukhari; manuskrip.








BAB  III

PENUTUP
Kesimpulan
Hadits sebagai salah satu pedoman Islam kini tidak hanya sebagai suatu alat legitimasi belaka. Tapi hadits kini telah menjadi suatu ilmu tersendiri (‘Ulumul Hadits) yang patut untuk dipelajari dan dikaji umat Islam pada khususnya dan manusia yang cinta ilmu pada umumnya. Sebagai salah satu khazanah keilmuan Islam, hadits memiliki beberapa cabang ilmu,  salah satunya adalah ilmu al-jarh wa ta’dil. Yaitu cabang dari ‘ulumul hadits yang membahas tentang celaan dan pujian kepada para periwayat hadits. Telah meninggalnya mereka para periwayat membuat kita tidak mudah untuk menelitinya. Dari kitab-kitab yang mengkaji ilmu  inilah kita bisa mengetahui tsiqoh tidaknya mereka.
Dari sini kita bisa tahu bahwa kepedulian para ulama ahli hadits untuk menjaga dan membentengi risalah yang agung ini dari upaya-upaya pemalsuan dan kepentingan-kepentingan yang hanya mementingkan kelompok saja. Dan dari sini pula kita bisa tahu bahwa keilmuan dalam Islam begitu hebat, begitu besar karena para ulama hanya mengharap ridho Allah semata. Karena inilah yang diwariskan Rasulullah SAW untuk kita umatnya hingga akhir zaman.
















Daftar Pustaka

1. Al-Khatib, Ajaz, “Ulum al-Hadits Ulumuhu wa Musthalahuhu,
(Damaskus: Dar al-Fikr, 1975).

2. Isma’il, Syuhudi, Metodologi Penelitian Hadits Nabi,
(Jakarta: PT Bulan Bintang, 2007).

3. Suryadi, Metodologi Ilmu Rijalil Hadits,
(Yogyakarta: Madani Pustaka Hikmah, 2003).

4, Thahan, Mahmud, Usul al-takhrij wa Dirasat al-Asanid,
(Riyad: Maktabah al-ma’arif li an-nasyr wa at-tauzi’, t.th).
                             






































PERKEMBANGAN TASAWUF DI ERA MODEREN
D
I
S
U
S
U
     OLLEH :  HADI SUCIPTO
                                             NIM : 2013-01-035

SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH AL-QUR’ ITTIFAQIYAH ( STITTQI )     
INDRALAYA OGAN ILIR SUMATRA SELATAN INDONESIA
TAHUN AKADEMIK
2014-2015

DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
a.    Latar belakang ............................................................................... 2
b.    Rumusan masalah ......................................................................... 3
c.    Tujuan ............................................................................................ 3

BAB II
PEMBAHASAN
a.    Tasawuf modern ............................................................................ 4
b.    Memahami dunia tasawuf ............................................................. 4
c.    Tasawuf sebagai terapi .................................................................. 6

BAB III
PENUTUPAN
a.    Kesimpulan .................................................................................... 7
b.    Saran .............................................................................................. 7
DAFTAR PUSTAKA ...................................................................................... 8





BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Kemajuan yang telah merambah dalam berbagai aspek kehidupan manusia, baik sosial, ekonomi, budaya dan polotik, mengharuskan individu untuk beradaptasi terhadap perubahan-perubahan yang terjadi secara cepat dan pasti. Padahal dalam kenyataannya tidak semua individu mampu melakukannya sehingga yang terjadi justru masyarakat atau manusia yang menyimpan banyak problem. Tidak semua orang ,mampu beradaptasi, akibatnya adalah individu-inbdividu yang menyimpan berbagai problem psikis dan fisik, dengan demikian dibutuhkan cara efektif untuk mrngatasinya.
Berbicara masalah solusi, kini muncul kecendrungan masyarakat untuk mengikuti kegiatan-kegiatan spiritual (tasawuf). Tasawuf sebagai inti ajaran islam muncul dengan memberi solusi dan terapi bagi problem manusia dengan cara mendekatkan diri kepada Allah yang maha pencipta. Peluang dalam menangani problema ini semakin terbentang luas diera modern ini. Tulisan ini berangkat dari sebuah fenomena sosial masyarakat yang kini hidup di era modern, dengan perubahan sosial yang cepat dan komunikasi tanpa batas, dimana kehidupan cenderung berorientasi pada materirialistik, skolaristik, dan rasionalistik dengan kemajuan IPTEK di segala bidang. Kondisi ini ternyata tidak selamanya memberikan kenyamanan, tetapi justru melahirkan abad kecemasan (the age of anxienty). Kemajuan ilmu dan teknologi hasil karya cipta manusia yang memberikan segala fasilitas kemudahan, ternyata juga memberikan dampak berbagai problema psikologis bagi manusia itu sendiri.
Masyarakat modern kini sangat mendewa-dewakan ilmu pengetahuan dan teknologi, sementara pemahaman keagamaan yang didasarkan pada wahyu sering di tinggalkan dan hidup dalam keadaan sekuler. Mereka cenderung mengejar kehidupan materi dan bergaya hidup hedonis dari pada memikirkan agama yang dianggap tidak memberikan peran apapun. Masyarakat demikian telah kehilangan visi ke-Ilahian yang tumpul penglihatannya terhadap realitas hidup dan kehidupan. Kemajuan-kemajuan yang terjadi telah merambah dalam berbagai aspek kehidupan, baik sosial, ekonomi budaya dan politik. Kondisi ini mengharuskan individu untuk beradaptasi terhadap perubahan-perubahan yang terjadi secara cepat dan pasti. Padahal dalam kenyataannya tidak semua individu mampu melakukannya sehingga yang terjadi justru masyarakat atau manusia yang menyimpan banyak problem. Bagi masyarakat kita, kehidupan semacam ini sangat terasa di daerah-daerah perkotaan yang saling bersaing dalam segala bidang. Sehingga kondisi tersebut memaksa tiap individu untuk beradaptasi dengan cepat. Padahal tidak semua orang mampu untuk itu. Akibatnya yang muncul adalah individu-individu yang menyimpan berbagai problem psikis dan fisik, dengan demikian dibutuhkan cara efektif untuk mengatasinya. Berbicara masalah solusi, kini muncul kecenderungan masyarakat untuk mengikuti kegiatan-kegiatan spiritual (tasawuf). Tasawuf sebagai inti ajaran Islam muncul dengan memberi solusi dan terapi bagi problem manusia dengan cara mendekatkan diri kepada Allah yang Maha Pencipta. Selain itu berkembang pula kegiatan konseling yang memang bertujuan membantu seseorang menyelesaikan masalah. Karena semua masalah pasti ada penyelesaiannya serta segala penyakit pasti ada obatnya. Peluang tasawuf dalam menangani penyakit-penyakit psikologis atas segala problem manusia, semakin terbentang lebar di era modern ini. Maka dari itu, penulis mencoba  untuk mengulas sedikit tentang Tasawuf di Era Modern.
B.   Rumusan Masalah
     Untuk lebih terarahnya pembahasan ini, maka penulis membuat rumusan masalah sebagai berikut:
1.    Bagaimana cara pandang tasawuf di era modern?
2.    Apa makna tasawuf dalam konteks yang luas?
3.    Apa fungsi tasawuf di era modern terhadap kehidupan sekarang ini?

C.   Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah diatas, maka tujuan penulis adalah sebagai berikut:
1.    Untuk mengetahui cara pandang tasawuf di era modern.
2.    Untuk memahami tasawuf dalam konteks yang luas (kehidupan).
3.    Untuk mengetahui fungsi tasawuf di era modern terhadap kehidupan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.   Tasawuf Di Era Modern
Tasawuf  di era modern ini, ditempatkan sebagai cara pandang yang rasional sesuai dengan nalar normatif dan nalar humanis-sosiologis. Kepekaan sosial, lingkungan (alam) dan berbagai bidang kehidupan lainnya adalah bagian yang menjadi ukuran bahwa tasawuf di era modern itu tidak sekedar pemenuhan spiritual, akan tetapi lebih dari itu yaitu mampu membuahkan hasil bagi yang ada di bumi ini.
Menurut Bagir tasawuf itu bukan barang mati. Sebab tasawuf itu merupakan produk sejarah yang seharusnya dikondisikan sesuai dengan tuntutan  dan perubahan zaman. Penghayatan tasawuf bukan untuk diri sendiri, seperti yang kita temui di masa silam. Tasawuf di era modern adalah alternatif yang mempertemukan jurang kesenjangan antara dimensi ilahiyah dengan dimensi duniawi. Banyak orang yang secara normatif (kesalehan individu) telah menjalankan dengan sempurna, tetapi secara empiris (kesalehan sosial) kadang-kadang belum tanpak ada. Dengan demikian lahirnya tasawuf di era modern diharapkan menjadi tatanan kehidupan yang lebih baik.
B.   Memahami Dunia Tasawuf
Tasawuf pada dasarnya merupakan jalan atau cara yang ditempuh oleh seseorang untuk mengetahui tingkah laku nafsu dan sifat-sifat nafsu, baik yang buruk maupun yang terpuji. Karena itu kedudukan tasawuf dalam Islam diakui sebagai ilmu agama yang berkaitan dengan aspek-aspek moral serta tingkah laku yang merupakan substansi Islam. Dimana secara filsafat sufisme itu lahir dari salah satu komponen dasar agama Islam, yaitu Iman, Islam dan Ihsan. Kalau iman melahirkan ilmu teologi (kalam), Islam melahirkan ilmu syari’at, maka ihsan melahirkan ilmu akhlaq atau tasawuf.[1]
Meskipun dalam ilmu pengetahuan wacana tasawuf tidak diakui karena sifatnya yang Adi Kodrati, namun eksistensinya di tengah-tengah masyarakat membuktikan bahwa tasawuf adalah bagian tersendiri dari suatu kehidupan masyarakat; sebagai sebuah pergerakan, keyakinan agama, organisasi, jaringan bahkan penyembuhan atau terapi.[2]
Tasawuf atau sufisme diakui dalam sejarah telah berpengaruh besar atas kehidupan moral dan spiritual Islam sepanjang ribuan tahun yang silam. Selama kurun waktu itu tasawuf begitu lekat dengan dinamika kehidupan masyarakat luas, bukan sebatas kelompok kecil yang eksklusif dan terisolasi dari dunia luar. Maka kehadiran tasawuf di dunia modern ini sangat diperlukan, guna membimbing manusia agar tetap merindukan Tuhannya, dan bisa juga untuk orang-orang yang semula hidupnya glamour dan suka hura-hura menjadi orang yang asketis (Zuhud pada dunia). Proses modernisasi yang makin meluas di abad modern kini telah mengantarkan hidup manusia menjadi lebih materealistik dan individualistic.
Perkembangan industrialisasi dan ekonomi yang demikian pesat, telah menempatkan manusia modern ini menjadi manusia yang tidak lagi memiliki pribadi yang merdeka, hidup mereka sudah diatur oleh otomatisasi mesin yang serba mekanis, sehingga kegiatan sehari-hari pun sudah terjebak oleh alur rutinitas yang menjemukan. Akibatnya manusia sudah tidak acuh lagi, kalau peran agama menjadi semakin tergeser oleh kepentingan materi duniawi.
Menurut Amin Syukur, tasawuf bagi manusia sekarang ini, sebaiknya lebih ditekankan pada tasawuf sebagai akhlak, yaitu ajaran-ajaran mengenai moral yang hendaknya diterapkan dalam kehidupan sehari-hari guna memperoleh kebahagiaan optimal. Tasawuf perilaku baik, memiliki etika dan sopan santun baik terhadap diri sendiri, orang lain maupun terhadap Tuhannya[3]
Menurut Omar Alishah, yang menjadi salah satu ajaran penting dalam tasawuf adalah pemahaman tentang totalitas kosmis, bumi, langit, dan seluruh isi dan potensinya baik yang kasar mata maupun tidak, baik rohaniah maupun jasmaniah, pada dasarnya adalah bagian dari sebuah sistem kosmis tunggal yang saling mengait, berpengaruh dan berhubungan. Sehingga manusia mempunyai keyakinan bahwa, penyakit atau gangguan apapun yang menjangkiti tubuh kita harus dilihat sebagai murni gejala badaniah ataupun kejiwaan manusiawi, sehingga seberapapun tingkatan keparahannya akan tetap dapat ditangani secara medis[4] .Pendapat Alishah tersebut senada dengan apa yang dijelaskan oleh Allah SWT dalam al-Qur’an, bahwa setiap kali terjalin komunikasi dengannya seseorang akan memperoleh energi spiritual yang menciptakan getaran-getaran psikologi pada aspek jiwa raga, ibarat curah hujan membasahi bumi yang kemudian menciptakan getaran-getaran duniawi dan menyebabkan tanaman tumbuh subur. Sesuai dengan firman Allah yang tertera dalam QS. Al-Hajj: 5
!#sŒÎ*sù   $uZø9tRr& $ygøŠn=tæ uä!$yJø9$# ôN¨tI÷d$# ôMt/uur ôMtFt6/Rr&ur `ÏB Èe@à2 £l÷ry 8kŠÎgt/ ÇÎÈ
Artinya :
“apabila telah Kami turunkan air di atasnya, hiduplah bumi itu dan suburlah dan menumbuhkan berbagai macam tumbuh-tumbuhan yang indah.”(QS; Al-Haj: 5).
C.   Tasawuf Sebagai Terapi
Omar Alishah dalam bukunya “Tasawuf Sebagai Terapi” menawarkan cara Islami dalam pengobatan gangguan kejiwaan yang dialami manusia, yaitu dengan cara melalui terapi sufi. Terapi tasawuf bukanlah bermaksud mengubah posisi maupun menggantikan tempat yang selama ini di dominasi oleh medis, justru cara terapi sufi ini memiliki karakter dan fungsi melengkapi. Karena terapi tasawuf merupakan terapi pengobatan yang bersifat alternatif. Tradisi terapi di dunia sufi sangatlah khas dan unik. Ia telah dipraktekkan selama berabad-abad lamanya, namun anehnya baru di zaman-zaman sekarang ini menarik perhatian luas baik di kalangan medis pada umumnya, maupun kalangan terapis umum pada khususnya. Karena menurut Omar Alisyah, terapi sufi adalah cara yang tidak bisa diremehkan begitu saja dalam dunia terapi dan penanganan penyakit (gangguan jiwa), ia adalah sebuah alternatif yang sangat penting.[5]. Tradisi sufi (tasawuf) sama sekali tidak bertujuan mengubah pola-pola terapi psikomodern dan terapi medis dengan terapi sufis yang penuh dengan spiritual, sebaliknya apa yang dilakukan Omar justru melengkapi dan membatu konsep-konsep terapi yang telah ada dengan cara mengoptimalkan peluang kekuatan individu seseorang untuk menyembuhkan dirinya, beberapa tehnik yang digunakan Omar Alishah dalam upaya terapeutik yang berasal dari tradisi-tradisi tasawuf antara lain yaitu tehnik “transmisi energi dan tehnik metafor”[6]
Dengan demikian, terapi tasawuf atau sering juga disebut dengan penyembuhan sufis adalah penyembuhan cara islami yang dipraktekkan oleh para sufi ratusan tahun lalu.
BAB III
PENUTUP
A.   Kesimpulan
Tasawuf  di era modern ini, ditempatkan sebagai cara pandang yang rasional sesuai dengan nalar normatif dan nalar humanis-sosiologis. Tasawuf atau sufisme diakui dalam sejarah telah berpengaruh besar atas kehidupan moral dan spiritual Islam sepanjang ribuan tahun yang silam. Selama kurun waktu itu tasawuf begitu lekat dengan dinamika kehidupan masyarakat luas, bukan sebatas kelompok kecil yang eksklusif dan terisolasi dari dunia luar.
Maka kehadiran tasawuf di dunia modern ini sangat diperlukan, guna membimbing manusia agar tetap merindukan Tuhannya, dan bisa juga untuk orang-orang yang semula hidupnya glamour dan suka hura-hura menjadi orang yang asketis (Zuhud pada dunia). Disamping itu juga, tasawuf modern juga sebagai terapi penyembuhan bagi kegundahan hati dalam merindukan tuhannya
B.   Saran
Penulis menyadari bahwa didalam makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Untuk itu demi pemahaman kita bersama, mari kita membaca dari buku-buku lain yang bisa menambah ilmu dan pengetahuan kita tentang tasawuf di era modern dan penulis sangat mengharapkan kritik maupun saran yang sifatnya membangun, dari Dosen Pembimbing dan para pembaca agar untuk berikutnya makalah ini bisa lebih baik lagi

DAFTAR PUSTAKA

Alishah, Omar, Tasawuf sebagai Terapi, Bandung: Pustaka Hidayah, 2002., Alishah, Terapi Sufi, Yogyakarta: Pustaka Sufi, 2004.
Annajar, Amin, Psikoterapi Sufistik dalam Kehidupan Modern, Bandung: Mizan Media Utama, 2004.
Bagir, Haidar, Manusia Modern Mendamba Allah, Jakarta: Penerbit Pustaka Amani, 2002.
Rifa’i, Moh., Al-Qur’an dan Terjemahnya, Jakarta: Wicaksana, 1992.
Soleh, Moh, Agama Sebagai Terapi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005.
Suyuti, Ahmad, Percik-Percik Kesufian, Bandung: Penerbit Pustaka Hidayah, 2002.
Syukur, M. Amin, Tasawuf Kontekstual Solusi Problem Manusia Modern,      Yogyakarta: Pustaka, 2003.











[1] Amin Syukuri,2002: 112.
[2] Moh soleh,2005: 35.
[3] Syukur, 2003:3.
[4] Alishah, 2002:11.
[5] (Alishah, 2004;5
[6] Alishah, 2002:151