d
i
s
u
s
u
n
oleh:
hadi sucipto
nim:
2013-01-035
sekolah
tinggi ilmu tarbiyah al-qur’an
al-ittifaqiyah ( stittqi )
INDRALAYA OGAN
ILIR SUMATRA SELATAN
TAHUN AKADEMIK
2014-2015
BAB II
PEMBAHASAN
1. Sejarah Ilmu Al-Jarh Wa
Ta’dil
Sejarah pertumbuhan ilmu al-jarh wa ta’dil selalu seiring dan
sejalan dengan sejarah pertumbuhan dan perkembangan periwayatan hadits, karena
bagaimanapun juga untuk memilah dan memilih hadits-hadits shahih melewati
penelitian terhadap rawi-rawi dalam sanadnya, yang pada akhirnya memungkinkan
untuk membedakan antara hadits yang maqbul dan yang mardud.
Embrio
praktek men-jarh dan men-ta’dil sudah tampak pada masa Rasulullah SAW yang
beliau contohkan sendiri secara langsung dengan mencela bi’sa akh al-‘asyirah
(saudara kerabat yang buruk) dan pernah pula beliau memuji sahabat Khalid bin
Walid dengan sebutan: “Sebaik-baik hamba Allah adalah Khalid bin Walid. Dia
adalah pedang dari sekian banyak pedang Allah”.
Selain
dari riwayat-riwayat yang kita peroleh dari Rasulullah SAW tentang al-jarh dan
at-ta’dil ini, banyak pula kita menemukan pandangan dan pendapat para Sahabat.
Kita dapat menemukan banyak kasus di mana Sahabat yang satu memberikan
penilaian terhadap Sahabat yang lainnya dalam kaitannya sebagai perawi hadits.
Keadaan demikian berlanjut dan dilanjutkan oleh tabi’in, atba’ at-tabi’in serta
para pakar ilmu hadits berikutnya. Dalam hal ini mereka menerangkan keadaan
para perawi semata-mata dilandasi semangat religius dan mengharap ridha Allah.
Maka, apa yang mereka katakan tentang kebaikan maupun kejelekan seorang perawi
akan mereka katakan dengan sebenarnya, tanpa tenggang rasa, meski yang dinilai
negatif adalah keluarganya.
Syu’bah
bin al-Hajjaj (82-160 H) pernah ditanya tentang hadits yang diriwayatkan Hakim
bin Jubair. Syu’bah yang dikenal sangat keras terhadap para pendusta hadits
Karena ketegasan dan keteguhannya inilah yang menjadikan Imam Syafi’i
berkomentar:ل
“Seandainya tidak ada Syu’bah, niscaya hadits tidak dikenal di Irak”.
Suatu
kali pernah seorang laki-laki bertanya kepada ‘Ali al-Madini tentang kualitas
ayahnya. ‘Ali hanya menjawab: Tanyalah kepada orang lain”. Orang yang bertanya
tersebut rupanya masih menginginkan jawaban ‘Ali al-Madini sendiri, sehingga ia
tetap mengulang-ulang pertanyaannya. Setelah menundukkan kepala sejenak lalu
mengangkatnya kembali, ‘Ali berujar: “ini masalah agama, dia (ayah ‘Ali
al-Madini) itu dla’if”.
Menyadari
betapa urgen-nya sebuah penilaian hadits dalam hal rawi hadits, para ulama
hadits di samping teguh, keras dan tegas dalam memberikan penilaian, juga
dikenal teliti dalam mempelajari kehidupan para rawi. Sebegitu telitinya, Imam
Asy-Sya’bi pernah mengatakan: “Demi Allah, sekiranya aku melakukan kebenaran sembilan
puluh kali dan kesalahan sekali saja, tentulah mereka menilaiku berdasarkan
yang satu kali itu”.
Demikianlah
para ulama telah memberikan perhatian yang cukup besar terhadap keberadaan ilmu
al-jarh wa ta’dil. Di samping mengiprahkan diri, para ulama juga memotivasi
para muridnya untuk turut andil mencari tahu keadaan rawi tertentu dan
menjelaskan kepada yang lainnya.
Begitu
besar rasa tanggung jawab para ulama hadits dalam menilai kualitas rawi, mereka
mengibaratkan amanah tersebut lebih berat dibanding menyimpan emas, perak dan
barang-barang berharga lainnya. Kiprah menilai keadaan para perawi ditegaskan
berulang kali oleh para ulama hadits dalam rangka menjaga sunnah dari
tangan-tangan perusak dan pemalsu hadits, yang pada gilirannya menjadiwasilah mengetahui
kualitas dan nilai hadits.
Dengan
demikan pada dasarnya ilmu al-jarh wa ta’dil tumbuh dan berkembang bersamaan
dengan periwayatan hadits, yakni semenjak masa Rasulullah SAW dan para
Sahabatnya. Ulama-ulama sesudahnyalah yang kemudian melanjutkan uswah dan
tradisi semacam itu. Sebagaimana firman Allah yang tertuang dalam (Q.S.
al-Ahzab [33]: 70-71): “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada
Allah dan Katakanlah perkataan yang benar, Niscaya Allah memperbaiki bagimu
amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barangsiapa mentaati
Allah dan Rasul-Nya, Maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang
besar.”
2. Pengertian
Ilmu Al-Jarh wa Ta’dil
Menurut bahasa, kata jarh merupakan masdar dari kata
jaraha-yajrahu-jarhanyang berati “melukai”. Keadaan luka dalam hal ini dapat
berkaitan dengan fisik, misalnya luka terkena senjata tajam, ataupun berkaitan
dengan non fisik, misalnya luka hati karena kata-kata kasar yang dilontarkan
oleh seseorang. Apabila kata jaraha dipakai oleh hakim pengadilan yang
ditujukan kepada masalah kesaksian, maka kata tersebut mempunyai arti
“menggugurkan keabsahan saksi”.
Menurut
istilah ilmu hadits, kata al-jarh berarti tampak jelasnya sifat pribadi
periwayat yang tidak adil, atau yang buruk di bidang hafalannya dan
kecermatannya, yang keadaan itu menyebabkan gugurnya atau lemahnya riwayat yang
disampaikan oleh periwayat tersebut. Sebagian ulama menyamakan penggunaan kata
al-jarh dan tajrih; dan sebagian ulama lagi membedakan penggunaan kedua kata itu.
Mereka yang membedakan beralasan bahwa kata al-jarh berkonotasi tidak
mencari-cari ketercelaan seseorang; namun ketercelaan memang telah tampak pada
diri seseorang itu. Sedangkan at-tajrih berkonotasi ada upaya aktif untuk
mencari dan mengungkap sifat-sifat tercela seseorang.
Adapun
kata at-ta’dil, asal katanya adalah masdar dari kata kerja
‘addala-yu’addilu-ta’dilan artinya mengemukakan sifat-sifat adil yang dimiliki
oleh seseorang. Menurut istilah ilmu hadits, kata at-ta’dil mempunyai arti
mengungkap sifat-sifat bersih yang ada pada periwayat, sehingga dengan demikian
tampak jelas keadilan pribadi periwayat itu dan karenanya riwayat yang
disampaikannya dapat diterima.
Sehingga
dapat disimpulkan bahwa al-jarh wa ta’dil merupakan ilmu yang membahas keadaan para
rawi hadits dari segi diterima atau ditolaknya periwayatan merek
3. Tingkatan-Tingkatan Lafadz Al Jarh dan Al
Ta’dil
Para ulama ahli hadits telah menentukan istilah-istilah yang
mereka pergunakan untuk menyifati karakteristik para rawi dari segi diterima
atau tidaknya riwayat haditsnya. Para ulama telah banyak menulis tentang
klasifikasi para rawi ini. Mereka berupaya keras untuk membaginya dan
menjelaskan status-statusnya.
Tulisan
yang pertama kali sampai kepada kita adalah karya tokoh kritikus al-Imam bin
al-Imam Abdurrahman bin Abi Hatim al-Razi (w. 327 H) dalam kitabnya yang besar
“Al-jarh wa al-Ta’dil”. Ia telah menyusun martabat al-jarh wa al-ta’dil
masing-masing terdiri atas empat martabat.
Banyak
ulama hadits yang mengikuti jejak al-Razi dalam mengklasifikasi al-jarh wa
al-ta’dil ini. Di antaranya adalah Ibnu ash-Shalah dan al-Nawawi. Mereka
mengikutinya tanpa menyalahinya sedikitpun. Kemudian datang ulama lain dan
berpendapat sama dalam klasifikasi dan hukum-hukumnya secara global. Namun, mereka
menambahkan beberapa perincian. Di antara ulama terakhir ini yang paling
masyhur adalah al-Dzahabi, al-‘Iraqi, Ibnu Hajar, dan al-Sakhawi.
Kemudian
datanglah al-‘Iraqi yang mengikuti al-Dzahabi dalam pembagian al-jarh wa
al-ta’dil. Beliau lebih merinci dan menjelaskan, dengan mencantumkan kata-kata
martabat pertama, martabat kedua, dan seterusnya sebagai ganti kata kemudian
(tsumma). Di samping itu beliau juga menyebutkan lebih banyak lafazh-lafazh
julukan pada setiap martabat, serta menjelaskan hukum masing-masing martabat.
Kemudian
datanglah al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani. Dalam kitabnya al-Nukhbah ia
menambahkan dalam ta’dil satu martabat lagi yang lebih tinggi daripada martabat
yang ditambahkan oleh al-Dzahabi dan al-‘Iraqi. Yaitu tingkatan yang dijuluki
dengan bentuk kata af’al al-tafdhil, seperti autsaq an-nas. Adapun martabat
jarh, al-Hafizh menambahi satu martabat yang melebih-lebihkan jarh, seperti
julukan Akdzab an-Nas. Penambahan ini diikuti oleh al-Sakhawi. Dengan demikian
martabat jarh menjadi enam.
Dalam melakukan jarh dan ta’dil para
ulama-ulama Hadits di atas merumuskan beberapa lafal yang dipergunakan sesuai
dengan tingkat kecacatan dan keadilan yang dimiliki oleh seorang perawi. Sebagaimana
yang dikutip oleh Ajaz al-Khatib, mempunyai tingkatan, yaitu:
A. Tingkatan Lafazh-Lafazh Ta’dil
Pertama – Segala sesuatu yang menggunakan bentuk
dalam penta’dil-an, atau dengan menggunakan wazan af’ala dengan menggunakan
ungkapan-ungkapan seperti : Authaqun Na>s (orang yang paling thiqah),
Athbatun Na>s hifz}an wa ‘adalatan (orang yang paling teguh/kuat hafalan dan
keadilannya), Ilayhi al-muntaha> fi thabti (orang yang paling teguh),
Thiqatun fauqath at-thiqah (orang yang tsiqahnya melebihi orang yang tsiqah).
Kedua – Dengan menyebutkan sifat yang menguatkan
ke-thiqah-annya, ke-‘adil-annya, dan ketepatan periwayatannya, baik dengan
lafaz} (dengan mengulangnya) maupun dengan makna, seperti : thiqatun-thiqah,
atau thiqatun-thabt, atau thab-thiqah, h}ujjatun-h{ujjah, h}ujjatun-h{afiz} dan
atau d}abitun-mutqi>n.
Ketiga – Yang menunjukkan adanya penthiqahan tanpa adanya
penguatan atas hal itu, seperti : thiqah, thabt, mutqin atau hafiz}.
Keempat – Yang menunjukkan adanya ke-‘adil-an dan kepercayaan
tanpa adanya isyarat akan kekuatan hafalan dan ketelitian. Seperti : S}aduq
(jujur), Ma’mu>n (dipercaya), atau laa ba’sa bihi (orang yang tidak cacat).
Khusus untuk Ibnu Ma’in kalimat la> ba’sa bihi adalah thiqah (Ibnu Ma’in
dikenal sebagai ahli hadits yang mutasyaddid, sehingga lafadh yang biasa saja
bila ia ucapkan sudah cukup untuk menunjukkan kethiqahan perawi tersebut).
Kelima – Yang tidak menunjukkan adanya pentsiqahan ataupun
celaan, seperti : Fulan Syaikh (fulan seorang syaikh), ruwiya ‘anhul-hadiits
(diriwayatkan darinya hadits), atau hasanul-hadiits (yang baik haditsnya).
Keenam – Isyarat yang mendekati celaan (jarh), seperti :
Shalihul-Hadiits (haditsnya lumayan), atau yuktabu hadiitsuhu (ditulis
haditsnya), shaduuq in syaa’allah (orang yang in sya Allah jujur).
B. Hukum Tingkatan-Tingkatan
Ta’dil
Untuk tiga tingkatan pertama, dapat dijadikan
hujjah, meskipun sebagian mereka lebih kuat dari sebagian yang lain.
• Adapun tingkatan
keempat dan kelima, tidak bisa dijadikan hujjah. Tetapi hadits mereka boleh
ditulis, dan diuji kedlabithan mereka dengan membandingkan hadits mereka dengan
hadits-hadits para tsiqah yang dlabith. Jika sesuai dengan hadits mereka, maka bisa
dijadikan hujjah. Dan jika tidak sesuai, maka ditolak.
• Sedangkan untuk
tingkatan keenam, tidak bisa dijadikan hujjah. Tetapi hadits mereka ditulis
untuk dijadikan sebagai pertimbangan saja, bukan untuk pengujian, karena mereka
tidak dlabith.
C. Tingkatan
Lafazh-Lafazh Jarh
Pertama – Yang menunjukkan adanya kelemahan, dan ini
yang paling rendah dalam tingkatan al-jarh seperti : layyinul-hadiits (lemah
haditsnya), atau fiihi maqaal (dirinya diperbincangkan), atau fiihi dla’fun
(padanya ada kelemahan).
Kedua – Yang menunjukkan adanya pelemahan terhadap perawi dan
tidak boleh dijadikan sebagai hujjah, seperti : “Fulan tidak boleh dijadikan
hujjah”, atau “dla’if, atau “ia mempunyai hadits-hadits yang munkar”, atau
majhul (tidak diketahui identitas/kondisinya).
Ketiga – Yang menunjukkan lemah sekali dan tidak boleh ditulis
haditsnya, seperti : “Fulan dla’if jiddan (dla’if sekali)”, atau “tidak ditulis
haditsnya”, atau “tidak halal periwayatan darinya”, atau laisa bi-syai-in
(tidak ada apa-apanya). (Dikecualikan untuk Ibnu ma’in bahwasannya ungkapan
laisa bisyai-in sebagai petunjuk bahwa hadits perawi itu sedikit).
Keempat – Yang menunjukkan tuduhan dusta atau pemalsua hadits,
seperti : Fulan muttaham bil-kadzib (dituduh berdusta) atau “dituduh memalsukan
hadits”, atau “mencuri hadits”, atau matruk (yang ditinggalkan), atau laisa bi
tsiqah (bukan orang yang terpercaya).
Kelima – Yang menunjukkan sifat dusta atau pemalsu dan
semacamnya; seperti : kadzdzab (tukang dusta), atau dajjal, atau wadldla’
(pemalsu hadits), atau yakdzib (dia berbohong), atau yadla’ (dia memalsikan
hadits).
Keenam – Yang menunjukkan adanya dusta yang berlebihan, dan ini
seburuk-buruk tingkatan, seperti : Akdzabun Naas (orang yang paling pembohong),
atau ilaihil muntahaa fil wadl’i (ia adalah puncak dalam kedustaan).
D. Hukum
Tingkatan-Tingkatan Jarh
• Untuk dua tingkatan
pertama tidak bisa dijadikan sebagai hujjah terhadap hadits mereka, akantetapi
boleh ditulis untuk diperhatikan saja. Dan tentunya orang untuk tingkatan kedua
lebih rendah kedudukannya daripada tingkatan pertama.Sedangkan empat tingkatan
terakhir tidak boleh dijadikan sebagai hujjah, tidak boleh ditulis, dan tidak
dianggap sama sekali.
3. Kitab-Kitab yang membahas
tentang Al-jarh wat-Ta’dil
Penyusunan karya dalam ilmu Al-jarh wat-Ta’dil telah berkembang
sekitar abad ketiga dan keempat, dan komentar orang-orang yang berbicara
mengenai para tokoh secara jarh dan ta’dil sudah dikumpulkan. Dan jika
permulaan penyusunan dalam ilmu ini dinisbatkan kepada Yahya bin Ma’in, Ali bin
Al-Madini, dan Ahmad bin Hanbal; maka penyusunan secara meluas terjadi sesudah
itu, dalam karya-karya yang mencakup perkataan para generasi awal tersebut.
Sebagian besar metode yang dipakai oleh para pengarang adalah
mengurutkan nama para perawi sesuai dengan huruf kamus (mu’jam). Dan berikut
ini karya-karya mereka yang sampai kepada mereka.
1. Kitab Ma’rifatur-Rijaal, karya Yahya bin
Ma’in (wafat tahun 233 H), terdapat sebagian darinya berupa manuskrip.
2.
Kitab Adl-Dlu’afaa’ul-Kabiir dan Adl-Dlu’afaa’ush-Shaghiir, karya Imam Muhammad
bin Isma’il Al-Bukhari (wafat tahun 256 H), dicetak di India. Karya beliau yang
lain: At-Tarikh Al-Kabiir, Al-Ausath, dan Ash-Shaghiir[/I].
3. Kitab Ats-Tsiqaat, karya Abul-Hasan Ahmad
bin Abdillah bin Shalih Al-‘Ijly (wafat tahun 261 H), manuskrip.
4. Kitab Adl-Dlu’afaa’ wal-Matrukiin, karya
Abu Zur’ah Ubaidillah bin Abdilkariim Ar-Razi (wafat tahun 264 H), manuskrip.
5. Kitab Adl-Dlu’afaa’ wal-Kadzdzabuun
wal-Matrukuun min-Ashhaabil-Hadiits, karya Abu ‘Utsman Sa’id bin ‘Amr
Al-Bardza’I (wafat tahun 292 H).
6. Kitab Adl-Dlu’afaa’ wal-Matrukiin, karya
Imam Ahmad bin Ali An-Nasa’I (wafat tahun 303 H), telah dicetak di India
bersama kitab Adl-Dlu’afaa’karya Imam Bukhari.
7. Kitab Adl-Dlu’afaa’, karya Abu Ja’far
Muhammad bin ‘Amr bin Musa bin Hammad Al-‘Uqaily (wafat tahun 322 H),
manuskrip.
8. Kitab Ma’rifatul-Majruhiin
minal-Muhadditsiin, karya Muhammad bin Ahmad bin Hibban Al-Busti (wafat tahun
354 H), manuskrip; dan karyanya Kitab Ats-Tsiqaat, juga manuskrip.
Dan
di antara karya-karya mereka adalah tentang sejarah perawi hadits secara umum,
tidak hanya terbatas pada biografi tokoh-tokoh saja, atau biografi para tsiqaat
saja, atau para dlu’afaa’ saja; seperti :
9. Kitab At-Tarikhul-Kabiir, karya Imam
Bukhari (wafat tahun 256 H) mencakup atas 12315 biografi sebagaimana dalam
naskah yang dicetak dengan nomor.
10. Kitab Al-jarh wat-Ta’dil, karya Abdurrahman
bin Abi Hatim Ar-Razi (wafat tahun 327 H) dan ia termasuk di antara yang paling
besar dari kitab-kitab tentang Al-jarh wat-Ta’dil yang sampai pada kita dan
paling banyak faidahnya; dimana ia mencakup banyak perkataan para imam Al-jarh
wat-Ta’dil terkait dengan para perawi hadits. Kitab ini merupakan ringkasan
dari upaya para pendahulu yang mengerti ilmu ini mengenai para perawi hadits
secara umum.
Kemudian
karya-karya mengenai perawi hadits yang disebutkan dalam kutubus-sittah dan
lainnya, sebagian di antaranya khusus pada perawi satu kitab, dan sebagian yang
lain mencakup kitab-kitab hadits dan lainnya.
11.
Kitab Asaami’ Man Rawa ‘anhum Al-Bukhari karya Ibnu Qaththan – Abdullah bin
‘Ady Al-Jurjani (wafat tahun 360 H), manuskrip.
12.
Kitab Dzikri Asma’it-Tabi’iin wa Man ba’dahum Min Man Shahhat Riwayatuhu
minats-Tsiqaat ‘indal-Bukhari, karya Abul-hasan Ali bin Umar Ad-daruquthni
(wafat tahun 385 H), manuskrip.
13.
Kitab Al-Hidayah wal-Irsyaad fii Ma’rifati Ahlits-Tsiqah was-Sadaad, karya Abu
Nashr Ahmad bin Muhammad Al-kalabadzi (wafat tahun 398 H), khusus tentang
perawi Imam Bukhari; manuskrip.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Hadits sebagai salah satu pedoman Islam kini tidak hanya sebagai
suatu alat legitimasi belaka. Tapi hadits kini telah
menjadi suatu ilmu tersendiri (‘Ulumul Hadits) yang patut untuk dipelajari dan
dikaji umat Islam pada khususnya dan manusia yang cinta ilmu pada umumnya.
Sebagai salah satu khazanah keilmuan Islam, hadits memiliki beberapa cabang
ilmu, salah satunya adalah ilmu al-jarh
wa ta’dil. Yaitu cabang dari ‘ulumul hadits yang membahas tentang celaan dan
pujian kepada para periwayat hadits. Telah meninggalnya mereka para periwayat
membuat kita tidak mudah untuk menelitinya. Dari kitab-kitab yang mengkaji
ilmu inilah kita bisa mengetahui tsiqoh
tidaknya mereka.
Dari
sini kita bisa tahu bahwa kepedulian para ulama ahli hadits untuk menjaga dan
membentengi risalah yang agung ini dari upaya-upaya pemalsuan dan
kepentingan-kepentingan yang hanya mementingkan kelompok saja. Dan dari sini
pula kita bisa tahu bahwa keilmuan dalam Islam begitu hebat, begitu besar
karena para ulama hanya mengharap ridho Allah semata. Karena inilah yang
diwariskan Rasulullah SAW untuk kita umatnya hingga akhir zaman.
Daftar
Pustaka
1. Al-Khatib,
Ajaz, “Ulum al-Hadits Ulumuhu wa Musthalahuhu,
(Damaskus:
Dar al-Fikr, 1975).
2. Isma’il,
Syuhudi, Metodologi Penelitian Hadits Nabi,
(Jakarta:
PT Bulan Bintang, 2007).
3. Suryadi,
Metodologi Ilmu Rijalil Hadits,
(Yogyakarta:
Madani Pustaka Hikmah, 2003).
4, Thahan,
Mahmud, Usul al-takhrij wa Dirasat al-Asanid,
(Riyad:
Maktabah al-ma’arif li an-nasyr wa at-tauzi’, t.th).