Sabtu, 02 Mei 2015

Ilmu Al-Jarh wa Ta’dil

d
i
s
u
s
u
n
oleh: hadi sucipto
nim: 2013-01-035

sekolah tinggi  ilmu tarbiyah al-qur’an al-ittifaqiyah ( stittqi )
INDRALAYA OGAN ILIR SUMATRA SELATAN
TAHUN AKADEMIK
2014-2015

BAB II
PEMBAHASAN

1. Sejarah Ilmu Al-Jarh Wa Ta’dil
Sejarah pertumbuhan ilmu al-jarh wa ta’dil selalu seiring dan sejalan dengan sejarah pertumbuhan dan perkembangan periwayatan hadits, karena bagaimanapun juga untuk memilah dan memilih hadits-hadits shahih melewati penelitian terhadap rawi-rawi dalam sanadnya, yang pada akhirnya memungkinkan untuk membedakan antara hadits yang maqbul dan yang mardud.
Embrio praktek men-jarh dan men-ta’dil sudah tampak pada masa Rasulullah SAW yang beliau contohkan sendiri secara langsung dengan mencela bi’sa akh al-‘asyirah (saudara kerabat yang buruk) dan pernah pula beliau memuji sahabat Khalid bin Walid dengan sebutan: “Sebaik-baik hamba Allah adalah Khalid bin Walid. Dia adalah pedang dari sekian banyak pedang Allah”.
Selain dari riwayat-riwayat yang kita peroleh dari Rasulullah SAW tentang al-jarh dan at-ta’dil ini, banyak pula kita menemukan pandangan dan pendapat para Sahabat. Kita dapat menemukan banyak kasus di mana Sahabat yang satu memberikan penilaian terhadap Sahabat yang lainnya dalam kaitannya sebagai perawi hadits. Keadaan demikian berlanjut dan dilanjutkan oleh tabi’in, atba’ at-tabi’in serta para pakar ilmu hadits berikutnya. Dalam hal ini mereka menerangkan keadaan para perawi semata-mata dilandasi semangat religius dan mengharap ridha Allah. Maka, apa yang mereka katakan tentang kebaikan maupun kejelekan seorang perawi akan mereka katakan dengan sebenarnya, tanpa tenggang rasa, meski yang dinilai negatif adalah keluarganya.
Syu’bah bin al-Hajjaj (82-160 H) pernah ditanya tentang hadits yang diriwayatkan Hakim bin Jubair. Syu’bah yang dikenal sangat keras terhadap para pendusta hadits Karena ketegasan dan keteguhannya inilah yang menjadikan Imam Syafi’i berkomentar:ل “Seandainya tidak ada Syu’bah, niscaya hadits tidak dikenal di Irak”.
Suatu kali pernah seorang laki-laki bertanya kepada ‘Ali al-Madini tentang kualitas ayahnya. ‘Ali hanya menjawab: Tanyalah kepada orang lain”. Orang yang bertanya tersebut rupanya masih menginginkan jawaban ‘Ali al-Madini sendiri, sehingga ia tetap mengulang-ulang pertanyaannya. Setelah menundukkan kepala sejenak lalu mengangkatnya kembali, ‘Ali berujar: “ini masalah agama, dia (ayah ‘Ali al-Madini) itu dla’if”.
Menyadari betapa urgen-nya sebuah penilaian hadits dalam hal rawi hadits, para ulama hadits di samping teguh, keras dan tegas dalam memberikan penilaian, juga dikenal teliti dalam mempelajari kehidupan para rawi. Sebegitu telitinya, Imam Asy-Sya’bi pernah mengatakan: “Demi Allah, sekiranya aku melakukan kebenaran sembilan puluh kali dan kesalahan sekali saja, tentulah mereka menilaiku berdasarkan yang satu kali itu”.
Demikianlah para ulama telah memberikan perhatian yang cukup besar terhadap keberadaan ilmu al-jarh wa ta’dil. Di samping mengiprahkan diri, para ulama juga memotivasi para muridnya untuk turut andil mencari tahu keadaan rawi tertentu dan menjelaskan kepada yang lainnya.
Begitu besar rasa tanggung jawab para ulama hadits dalam menilai kualitas rawi, mereka mengibaratkan amanah tersebut lebih berat dibanding menyimpan emas, perak dan barang-barang berharga lainnya. Kiprah menilai keadaan para perawi ditegaskan berulang kali oleh para ulama hadits dalam rangka menjaga sunnah dari tangan-tangan perusak dan pemalsu hadits, yang pada gilirannya menjadiwasilah mengetahui kualitas dan nilai hadits.
Dengan demikan pada dasarnya ilmu al-jarh wa ta’dil tumbuh dan berkembang bersamaan dengan periwayatan hadits, yakni semenjak masa Rasulullah SAW dan para Sahabatnya. Ulama-ulama sesudahnyalah yang kemudian melanjutkan uswah dan tradisi semacam itu. Sebagaimana firman Allah yang tertuang dalam (Q.S. al-Ahzab [33]: 70-71): “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan Katakanlah perkataan yang benar, Niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barangsiapa mentaati Allah dan Rasul-Nya, Maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar.”

2. Pengertian Ilmu Al-Jarh wa Ta’dil
Menurut bahasa, kata jarh merupakan masdar dari kata jaraha-yajrahu-jarhanyang berati “melukai”. Keadaan luka dalam hal ini dapat berkaitan dengan fisik, misalnya luka terkena senjata tajam, ataupun berkaitan dengan non fisik, misalnya luka hati karena kata-kata kasar yang dilontarkan oleh seseorang. Apabila kata jaraha dipakai oleh hakim pengadilan yang ditujukan kepada masalah kesaksian, maka kata tersebut mempunyai arti “menggugurkan keabsahan saksi”.
Menurut istilah ilmu hadits, kata al-jarh berarti tampak jelasnya sifat pribadi periwayat yang tidak adil, atau yang buruk di bidang hafalannya dan kecermatannya, yang keadaan itu menyebabkan gugurnya atau lemahnya riwayat yang disampaikan oleh periwayat tersebut. Sebagian ulama menyamakan penggunaan kata al-jarh dan tajrih; dan sebagian ulama lagi membedakan penggunaan kedua kata itu. Mereka yang membedakan beralasan bahwa kata al-jarh berkonotasi tidak mencari-cari ketercelaan seseorang; namun ketercelaan memang telah tampak pada diri seseorang itu. Sedangkan at-tajrih berkonotasi ada upaya aktif untuk mencari dan mengungkap sifat-sifat tercela seseorang.
Adapun kata at-ta’dil, asal katanya adalah masdar dari kata kerja ‘addala-yu’addilu-ta’dilan artinya mengemukakan sifat-sifat adil yang dimiliki oleh seseorang. Menurut istilah ilmu hadits, kata at-ta’dil mempunyai arti mengungkap sifat-sifat bersih yang ada pada periwayat, sehingga dengan demikian tampak jelas keadilan pribadi periwayat itu dan karenanya riwayat yang disampaikannya dapat diterima.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa al-jarh wa ta’dil merupakan ilmu yang membahas keadaan para rawi hadits dari segi diterima atau ditolaknya periwayatan merek




 3. Tingkatan-Tingkatan Lafadz Al Jarh dan Al Ta’dil
Para ulama ahli hadits telah menentukan istilah-istilah yang mereka pergunakan untuk menyifati karakteristik para rawi dari segi diterima atau tidaknya riwayat haditsnya. Para ulama telah banyak menulis tentang klasifikasi para rawi ini. Mereka berupaya keras untuk membaginya dan menjelaskan status-statusnya.
Tulisan yang pertama kali sampai kepada kita adalah karya tokoh kritikus al-Imam bin al-Imam Abdurrahman bin Abi Hatim al-Razi (w. 327 H) dalam kitabnya yang besar “Al-jarh wa al-Ta’dil”. Ia telah menyusun martabat al-jarh wa al-ta’dil masing-masing terdiri atas empat martabat.
Banyak ulama hadits yang mengikuti jejak al-Razi dalam mengklasifikasi al-jarh wa al-ta’dil ini. Di antaranya adalah Ibnu ash-Shalah dan al-Nawawi. Mereka mengikutinya tanpa menyalahinya sedikitpun. Kemudian datang ulama lain dan berpendapat sama dalam klasifikasi dan hukum-hukumnya secara global. Namun, mereka menambahkan beberapa perincian. Di antara ulama terakhir ini yang paling masyhur adalah al-Dzahabi, al-‘Iraqi, Ibnu Hajar, dan al-Sakhawi.
Kemudian datanglah al-‘Iraqi yang mengikuti al-Dzahabi dalam pembagian al-jarh wa al-ta’dil. Beliau lebih merinci dan menjelaskan, dengan mencantumkan kata-kata martabat pertama, martabat kedua, dan seterusnya sebagai ganti kata kemudian (tsumma). Di samping itu beliau juga menyebutkan lebih banyak lafazh-lafazh julukan pada setiap martabat, serta menjelaskan hukum masing-masing martabat.
Kemudian datanglah al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani. Dalam kitabnya al-Nukhbah ia menambahkan dalam ta’dil satu martabat lagi yang lebih tinggi daripada martabat yang ditambahkan oleh al-Dzahabi dan al-‘Iraqi. Yaitu tingkatan yang dijuluki dengan bentuk kata af’al al-tafdhil, seperti autsaq an-nas. Adapun martabat jarh, al-Hafizh menambahi satu martabat yang melebih-lebihkan jarh, seperti julukan Akdzab an-Nas. Penambahan ini diikuti oleh al-Sakhawi. Dengan demikian martabat jarh menjadi enam.
          Dalam melakukan jarh dan ta’dil para ulama-ulama Hadits di atas merumuskan beberapa lafal yang dipergunakan sesuai dengan tingkat kecacatan dan keadilan yang dimiliki oleh seorang perawi. Sebagaimana yang dikutip oleh Ajaz al-Khatib, mempunyai  tingkatan, yaitu:

A. Tingkatan Lafazh-Lafazh Ta’dil
Pertama – Segala sesuatu yang menggunakan bentuk dalam penta’dil-an, atau dengan menggunakan wazan af’ala dengan menggunakan ungkapan-ungkapan seperti : Authaqun Na>s (orang yang paling thiqah), Athbatun Na>s hifz}an wa ‘adalatan (orang yang paling teguh/kuat hafalan dan keadilannya), Ilayhi al-muntaha> fi thabti (orang yang paling teguh), Thiqatun fauqath at-thiqah (orang yang tsiqahnya melebihi orang yang tsiqah).
Kedua – Dengan menyebutkan sifat yang menguatkan ke-thiqah-annya, ke-‘adil-annya, dan ketepatan periwayatannya, baik dengan lafaz} (dengan mengulangnya) maupun dengan makna, seperti : thiqatun-thiqah, atau thiqatun-thabt, atau thab-thiqah, h}ujjatun-h{ujjah, h}ujjatun-h{afiz} dan atau d}abitun-mutqi>n.
Ketiga – Yang menunjukkan adanya penthiqahan tanpa adanya penguatan atas hal itu, seperti : thiqah, thabt, mutqin atau hafiz}.
Keempat – Yang menunjukkan adanya ke-‘adil-an dan kepercayaan tanpa adanya isyarat akan kekuatan hafalan dan ketelitian. Seperti : S}aduq (jujur), Ma’mu>n (dipercaya), atau laa ba’sa bihi (orang yang tidak cacat). Khusus untuk Ibnu Ma’in kalimat la> ba’sa bihi adalah thiqah (Ibnu Ma’in dikenal sebagai ahli hadits yang mutasyaddid, sehingga lafadh yang biasa saja bila ia ucapkan sudah cukup untuk menunjukkan kethiqahan perawi tersebut).
Kelima – Yang tidak menunjukkan adanya pentsiqahan ataupun celaan, seperti : Fulan Syaikh (fulan seorang syaikh), ruwiya ‘anhul-hadiits (diriwayatkan darinya hadits), atau hasanul-hadiits (yang baik haditsnya).
Keenam – Isyarat yang mendekati celaan (jarh), seperti : Shalihul-Hadiits (haditsnya lumayan), atau yuktabu hadiitsuhu (ditulis haditsnya), shaduuq in syaa’allah (orang yang in sya Allah jujur).
B. Hukum Tingkatan-Tingkatan Ta’dil
Untuk tiga tingkatan pertama, dapat dijadikan hujjah, meskipun sebagian mereka lebih kuat dari sebagian yang lain.
•    Adapun tingkatan keempat dan kelima, tidak bisa dijadikan hujjah. Tetapi hadits mereka boleh ditulis, dan diuji kedlabithan mereka dengan membandingkan hadits mereka dengan hadits-hadits para tsiqah yang dlabith. Jika sesuai dengan hadits mereka, maka bisa dijadikan hujjah. Dan jika tidak sesuai, maka ditolak.
•    Sedangkan untuk tingkatan keenam, tidak bisa dijadikan hujjah. Tetapi hadits mereka ditulis untuk dijadikan sebagai pertimbangan saja, bukan untuk pengujian, karena mereka tidak dlabith.
C. Tingkatan Lafazh-Lafazh Jarh
Pertama – Yang menunjukkan adanya kelemahan, dan ini yang paling rendah dalam tingkatan al-jarh seperti : layyinul-hadiits (lemah haditsnya), atau fiihi maqaal (dirinya diperbincangkan), atau fiihi dla’fun (padanya ada kelemahan).
Kedua – Yang menunjukkan adanya pelemahan terhadap perawi dan tidak boleh dijadikan sebagai hujjah, seperti : “Fulan tidak boleh dijadikan hujjah”, atau “dla’if, atau “ia mempunyai hadits-hadits yang munkar”, atau majhul (tidak diketahui identitas/kondisinya).
Ketiga – Yang menunjukkan lemah sekali dan tidak boleh ditulis haditsnya, seperti : “Fulan dla’if jiddan (dla’if sekali)”, atau “tidak ditulis haditsnya”, atau “tidak halal periwayatan darinya”, atau laisa bi-syai-in (tidak ada apa-apanya). (Dikecualikan untuk Ibnu ma’in bahwasannya ungkapan laisa bisyai-in sebagai petunjuk bahwa hadits perawi itu sedikit).
Keempat – Yang menunjukkan tuduhan dusta atau pemalsua hadits, seperti : Fulan muttaham bil-kadzib (dituduh berdusta) atau “dituduh memalsukan hadits”, atau “mencuri hadits”, atau matruk (yang ditinggalkan), atau laisa bi tsiqah (bukan orang yang terpercaya).
Kelima – Yang menunjukkan sifat dusta atau pemalsu dan semacamnya; seperti : kadzdzab (tukang dusta), atau dajjal, atau wadldla’ (pemalsu hadits), atau yakdzib (dia berbohong), atau yadla’ (dia memalsikan hadits).
Keenam – Yang menunjukkan adanya dusta yang berlebihan, dan ini seburuk-buruk tingkatan, seperti : Akdzabun Naas (orang yang paling pembohong), atau ilaihil muntahaa fil wadl’i (ia adalah puncak dalam kedustaan).
D. Hukum Tingkatan-Tingkatan Jarh
•    Untuk dua tingkatan pertama tidak bisa dijadikan sebagai hujjah terhadap hadits mereka, akantetapi boleh ditulis untuk diperhatikan saja. Dan tentunya orang untuk tingkatan kedua lebih rendah kedudukannya daripada tingkatan pertama.Sedangkan empat tingkatan terakhir tidak boleh dijadikan sebagai hujjah, tidak boleh ditulis, dan tidak dianggap sama sekali. 


3. Kitab-Kitab yang membahas tentang Al-jarh wat-Ta’dil
Penyusunan karya dalam ilmu Al-jarh wat-Ta’dil telah berkembang sekitar abad ketiga dan keempat, dan komentar orang-orang yang berbicara mengenai para tokoh secara jarh dan ta’dil sudah dikumpulkan. Dan jika permulaan penyusunan dalam ilmu ini dinisbatkan kepada Yahya bin Ma’in, Ali bin Al-Madini, dan Ahmad bin Hanbal; maka penyusunan secara meluas terjadi sesudah itu, dalam karya-karya yang mencakup perkataan para generasi awal tersebut.
Sebagian besar metode yang dipakai oleh para pengarang adalah mengurutkan nama para perawi sesuai dengan huruf kamus (mu’jam). Dan berikut ini karya-karya mereka yang sampai kepada mereka.
1.    Kitab Ma’rifatur-Rijaal, karya Yahya bin Ma’in (wafat tahun 233 H), terdapat sebagian darinya berupa manuskrip.
2. Kitab Adl-Dlu’afaa’ul-Kabiir dan Adl-Dlu’afaa’ush-Shaghiir, karya Imam Muhammad bin Isma’il Al-Bukhari (wafat tahun 256 H), dicetak di India. Karya beliau yang lain: At-Tarikh Al-Kabiir, Al-Ausath, dan Ash-Shaghiir[/I].
3.    Kitab Ats-Tsiqaat, karya Abul-Hasan Ahmad bin Abdillah bin Shalih Al-‘Ijly (wafat tahun 261 H), manuskrip.
4.    Kitab Adl-Dlu’afaa’ wal-Matrukiin, karya Abu Zur’ah Ubaidillah bin Abdilkariim Ar-Razi (wafat tahun 264 H), manuskrip.
5.    Kitab Adl-Dlu’afaa’ wal-Kadzdzabuun wal-Matrukuun min-Ashhaabil-Hadiits, karya Abu ‘Utsman Sa’id bin ‘Amr Al-Bardza’I (wafat tahun 292 H).
6.    Kitab Adl-Dlu’afaa’ wal-Matrukiin, karya Imam Ahmad bin Ali An-Nasa’I (wafat tahun 303 H), telah dicetak di India bersama kitab Adl-Dlu’afaa’karya Imam Bukhari.
7.    Kitab Adl-Dlu’afaa’, karya Abu Ja’far Muhammad bin ‘Amr bin Musa bin Hammad Al-‘Uqaily (wafat tahun 322 H), manuskrip.
8.    Kitab Ma’rifatul-Majruhiin minal-Muhadditsiin, karya Muhammad bin Ahmad bin Hibban Al-Busti (wafat tahun 354 H), manuskrip; dan karyanya Kitab Ats-Tsiqaat, juga manuskrip.

Dan di antara karya-karya mereka adalah tentang sejarah perawi hadits secara umum, tidak hanya terbatas pada biografi tokoh-tokoh saja, atau biografi para tsiqaat saja, atau para dlu’afaa’ saja; seperti :
9.    Kitab At-Tarikhul-Kabiir, karya Imam Bukhari (wafat tahun 256 H) mencakup atas 12315 biografi sebagaimana dalam naskah yang dicetak dengan nomor.
10.  Kitab Al-jarh wat-Ta’dil, karya Abdurrahman bin Abi Hatim Ar-Razi (wafat tahun 327 H) dan ia termasuk di antara yang paling besar dari kitab-kitab tentang Al-jarh wat-Ta’dil yang sampai pada kita dan paling banyak faidahnya; dimana ia mencakup banyak perkataan para imam Al-jarh wat-Ta’dil terkait dengan para perawi hadits. Kitab ini merupakan ringkasan dari upaya para pendahulu yang mengerti ilmu ini mengenai para perawi hadits secara umum.

Kemudian karya-karya mengenai perawi hadits yang disebutkan dalam kutubus-sittah dan lainnya, sebagian di antaranya khusus pada perawi satu kitab, dan sebagian yang lain mencakup kitab-kitab hadits dan lainnya.

11. Kitab Asaami’ Man Rawa ‘anhum Al-Bukhari karya Ibnu Qaththan – Abdullah bin ‘Ady Al-Jurjani (wafat tahun 360 H), manuskrip.
12. Kitab Dzikri Asma’it-Tabi’iin wa Man ba’dahum Min Man Shahhat Riwayatuhu minats-Tsiqaat ‘indal-Bukhari, karya Abul-hasan Ali bin Umar Ad-daruquthni (wafat tahun 385 H), manuskrip.
13. Kitab Al-Hidayah wal-Irsyaad fii Ma’rifati Ahlits-Tsiqah was-Sadaad, karya Abu Nashr Ahmad bin Muhammad Al-kalabadzi (wafat tahun 398 H), khusus tentang perawi Imam Bukhari; manuskrip.








BAB  III

PENUTUP
Kesimpulan
Hadits sebagai salah satu pedoman Islam kini tidak hanya sebagai suatu alat legitimasi belaka. Tapi hadits kini telah menjadi suatu ilmu tersendiri (‘Ulumul Hadits) yang patut untuk dipelajari dan dikaji umat Islam pada khususnya dan manusia yang cinta ilmu pada umumnya. Sebagai salah satu khazanah keilmuan Islam, hadits memiliki beberapa cabang ilmu,  salah satunya adalah ilmu al-jarh wa ta’dil. Yaitu cabang dari ‘ulumul hadits yang membahas tentang celaan dan pujian kepada para periwayat hadits. Telah meninggalnya mereka para periwayat membuat kita tidak mudah untuk menelitinya. Dari kitab-kitab yang mengkaji ilmu  inilah kita bisa mengetahui tsiqoh tidaknya mereka.
Dari sini kita bisa tahu bahwa kepedulian para ulama ahli hadits untuk menjaga dan membentengi risalah yang agung ini dari upaya-upaya pemalsuan dan kepentingan-kepentingan yang hanya mementingkan kelompok saja. Dan dari sini pula kita bisa tahu bahwa keilmuan dalam Islam begitu hebat, begitu besar karena para ulama hanya mengharap ridho Allah semata. Karena inilah yang diwariskan Rasulullah SAW untuk kita umatnya hingga akhir zaman.
















Daftar Pustaka

1. Al-Khatib, Ajaz, “Ulum al-Hadits Ulumuhu wa Musthalahuhu,
(Damaskus: Dar al-Fikr, 1975).

2. Isma’il, Syuhudi, Metodologi Penelitian Hadits Nabi,
(Jakarta: PT Bulan Bintang, 2007).

3. Suryadi, Metodologi Ilmu Rijalil Hadits,
(Yogyakarta: Madani Pustaka Hikmah, 2003).

4, Thahan, Mahmud, Usul al-takhrij wa Dirasat al-Asanid,
(Riyad: Maktabah al-ma’arif li an-nasyr wa at-tauzi’, t.th).
                             






































Tidak ada komentar:

Posting Komentar